Arson

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Arson adalah kejahatan yang dengan sengaja dengan membakar properti.[1]. Meskipun tindakan biasanya melibatkan bangunan, istilah arson juga dapat merujuk pada pembakaran yang disengaja dari hal-hal lain, seperti kendaraan bermotor, perahu, atau hutan.[1] Kejahatan ini biasanya diklasifikasikan sebagai tindak pidana, dengan contoh yang melibatkan tingkat risiko yang lebih besar terhadap kehidupan manusia atau properti yang membawa hukuman yang lebih ketat.[1] Motif umum untuk pembakaran adalah untuk melakukan penipuan asuransi.

Seseorang yang melakukan pembakaran disengaja disebut "Arsonis". Arsonis biasanya menggunakan akselerator (seperti bensin atau minyak tanah) untuk menyalakan, mendorong dan mengarahkan api, dan pendeteksi api serta identifikasi residu cair ignitable (ILRs) adalah bagian penting dari investigasi kebakaran.[2] .

Poster pembakaran era perang dunia II Amerika Serikat.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c "Arson". FindLaw. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 4, 2019. Diakses tanggal January 4, 2019. 
  2. ^ Analysis and interpretation of fire scene evidence. Almirall, José R., Furton, Kenneth G. Boca Raton: CRC Press. 2004. ISBN 978-0849378850. OCLC 53360702.